Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Sengketa Pilpres di MK, Mulai 23 Mei hingga 28 Juni 2019

Kompas.com - 07/05/2019, 13:21 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan jadwal tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum serentak 2019. Salah satunya, jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Menurut jadwal yang dipublikasi di situs resmi MK pada Selasa (7/5/2019), pengajuan permohonan pemohon untuk sengketa pilpres dibuka pada 23 Mei 2019.

Tanggal pendaftaran dimulai sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019.

Baca juga: Mantan Ketua MK Prediksi Sengketa Pemilu 2019 Tak Jauh Beda dengan 2014

Pendaftaran berakhir pada 25 Mei 2019. Menurut situs MK, permohonan diajukan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Tahapan kemudian berlanjut pada pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Menurut MK, permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan dengan penetapan KPU. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyampaian masih dilakukan pada 11 Juni 2019.

Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Kemudian, pada 12 Juni 2019, dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon.

Selanjutnya, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Baca juga: Hakim MK Siap Menginap di Kantor Urusi Sengketa Pemilu

Untuk sidang pemeriksaan akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kemudian, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019. Adapun, sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.

Tahap terakhir, yakni penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 18 Juni hingga 2 Juli 2019.

Kompas TV Hingga Selasa (7/5) pukul 11 45 WIB, jumlah suara masuk di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI telah mencapai 69,50 persen. Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin unggul 13 juta suara dari pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kini situng KPU telah mengumpulkan suara dari 565.000 tempat pemungutan suara yang telah dihitung dari total 813.000 TPS. KPU juga telah merekapitulasi suara nasional dari pemilu di luar negeri. #SitungKPU #JokowiMaruf #PrabowoSandiaga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com