Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor di Tangerang dan Tangsel Ditangkap

Kompas.com - 03/05/2019, 19:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan tersangka sindikat pencuri kendaraan bermotor asal Lampung yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Tiga tersangka masing-masing berinisial U, AS, dan A biasa beraksi di wilayah Kota Tangerang.

"Berawal dari laporan polisi, ada delapan laporan antara bulan Maret-April 2019. Setelah kami selidiki, kami tangkap tiga orang dari delapan buah laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Polisi Makassar Tangkap 5 Anggota Sindikat Pencuri Mobil

Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. U dan AS berperan sebagai pencuri motor dan A berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil pencurian.

Kedua tersangka, yakni U dan AS biasa beraksi di lokasi-lokasi yang merupakan kantong parkir kendaraan bermotor, seperti di parkir pertokoan dan di depan rumah yang sedang tidak diawasi  pemilik rumah.

"Setiap kendaraan dibeli dengan harga Rp 2 juta oleh tersangka A. Kemudian, tersangka A menjual ke Jawa Barat seharga Rp 2,5 juta," ujar Argo.

Saat dilakukan penangkapan, A melakukan perlawanan. Polisi lalu menembak dia. A meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.

"Jadi, otaknya itu tersangka A. Saat ditangkap, yang bersangkutan kami beri tindakan tegas (ditembak) karena dia membahayakan petugas," kata Argo.

Lima tersangka lainnya yaitu H, JS, A, HI, dan ER biasa melakukan aksinya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

"Dari kelima tersangka, ada dua anak yang masih di bawah umur yakni H dan JS. H berperan sebagai eksekutor, sementara JS berperan untuk mengawasi saat melakukan aksinya," kata Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api yang didapatkan tersangka dari Lampung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com