Tiga tersangka masing-masing berinisial U, AS, dan A biasa beraksi di wilayah Kota Tangerang.
"Berawal dari laporan polisi, ada delapan laporan antara bulan Maret-April 2019. Setelah kami selidiki, kami tangkap tiga orang dari delapan buah laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. U dan AS berperan sebagai pencuri motor dan A berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil pencurian.
Kedua tersangka, yakni U dan AS biasa beraksi di lokasi-lokasi yang merupakan kantong parkir kendaraan bermotor, seperti di parkir pertokoan dan di depan rumah yang sedang tidak diawasi pemilik rumah.
"Setiap kendaraan dibeli dengan harga Rp 2 juta oleh tersangka A. Kemudian, tersangka A menjual ke Jawa Barat seharga Rp 2,5 juta," ujar Argo.
Saat dilakukan penangkapan, A melakukan perlawanan. Polisi lalu menembak dia. A meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan darah.
"Jadi, otaknya itu tersangka A. Saat ditangkap, yang bersangkutan kami beri tindakan tegas (ditembak) karena dia membahayakan petugas," kata Argo.
Lima tersangka lainnya yaitu H, JS, A, HI, dan ER biasa melakukan aksinya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
"Dari kelima tersangka, ada dua anak yang masih di bawah umur yakni H dan JS. H berperan sebagai eksekutor, sementara JS berperan untuk mengawasi saat melakukan aksinya," kata Argo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api yang didapatkan tersangka dari Lampung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/19105741/sindikat-pencuri-kendaraan-bermotor-di-tangerang-dan-tangsel-ditangkap