JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Soesilo Aribowo mengatakan, catatan mengenai pemberian fee kepada kliennya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, belum bisa dipastikan. Sebab, tak diketahui faktanya.
"Kalau catatan-catatan yang terungkap di persidangan kan bisa saja mencatat. Tapi kan tidak tahu faktanya. Yang paling penting, pemberian-pemberian itu sudah dibantah dalam persidangan oleh Pak Imam," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Menurut Soesilo, sejauh ini keterangan penyerahan uang dan catatan pembagian uang baru berdasarkan pernyataan saksi dan terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan...
Soesilo mengatakan, Imam Nahrawi telah membantah menerima uang. Imam juga menyatakan tidak mengetahui ada transaksi fee antara pejabat KONI dan bawahan Imam di Kemenpora.
Dalam persidangan untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa catatan pembagian fee dari pejabat KONI untuk pejabat Kemenpora.
Catatan itu juga mencantumkan inisial Menpora Imam Nahrawi. Saat bersaksi, Hamidy membenarkan bahwa ia membuat catatan pembagian fee tersebut.
Baca juga: Muncul Isu Menpora Imam Nahrawi Mundur, Sesmenpora Beri Bantahan
Menurut Hamidy, nama-nama yang tertulis dalam catatan fee itu diberitahu oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Saat itu, menurut Hamidy, Ulum menuliskan catatan pembagian fee menggunakan kertas tisue.
Adapun, fee tersebut merupakan cash back atas pencairan dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora. Menurut Hamidy, Ulum pernah menerima Rp 5 miliar terkait dana hibah tersebut.