Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor Diminta Cermati Titik Kerawanan Manipulasi Dana Kampanye

Kompas.com - 02/05/2019, 09:51 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, meminta Kantor Akuntan Publik (KUP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengaudit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dapat bekerja profesional dan mencermati titik kerawanan dugaan manipulasi dana kampanye.

"Kita berharap akuntan publik yang ditunjuk KPU dapat bekerja secara profesional untuk menemukan kecurangan dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Donal kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Donal menjelaskan, ada enam titik kerawanan dalam laporan dan audit dana kampanye di Indonesia.

Pertama, partai politik mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dengan menggunakan pihak-pihak tertentu sebagai penyumbang fiktif untuk menyamarkan dana dari sumber ilegal.

Baca juga: KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kedua, lanjutnya, parpol tidak mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dan tidak memasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye sehingga tidak terlihat adanya penerimaan dari sumber-sumber terlarang.

"Dana terlarang langsung dikonversi menjadi kegiatan kampanye, artinya tidak melalui rekening dana kampanye," jelasnya.

Ketiga, tutur Donal, parpol memasukan dana terlarang ke dalam rekening partai politik dan selanjutnya dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang bersumber dari parpol.

Donal melanjutkan, titik rawan keempat yaitu parpol mencatat penerimaan tidak dalam jumlah sebenarnya.

"Misalnya sumbangan berbentuk jasa atau barang yang melewati batasan sumbangan dan hanya dicatat sejumlah nilai yang memperbolehkan," terang Donal.

Kelima, lanjutnya, pelaksanaan audit rentan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan. Misalnya, dilakukan oleh pihak lain atau disubkontrakkan dari akuntan publik yang bersangkutan dengan pihak yang tidak berwenang untuk mengaudit.

"Hasilnya dapat berupa hasil audit yang tidak berkualitas," ucap Donal.

Baca juga: Laporan Dana Kampanye Diharapkan Bukan Cuma Syarat Administrasi Pemilu

Keenam, sambungnya, tender untuk audit kemungkinan rawan tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan sebagainya.

Seperti diketahui, Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).

LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu, selain laporan dari partai peserta Pemilu KPU juga menerima laporan dari dua pasangan calon Presiden 2019. Semua partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye nasional pasangan calon peserta Pilpres 2019 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com