JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, pihaknya masih menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Secara garis besar, ia menyebutkan, dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan selama Pemilihan Presiden 2019 lebih dari Rp 600 miliar.
"Penerimaan Rp 600 miliar lebih, tetapi lebihnya berapa belum tahu," ujar Sakti di Jalan Taman Patra XII, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Partai Gerindra Laporkan Penerimaan Dana Kampanye Rp 135 Miliar
Dia menargetkan laporan dana kampanye ini akan selesai hari ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/5/2019).
Sakti mengatakan, pihaknya harus hati-hati membuat laporan ini. Jangan sampai ternyata ada pemasukan yang sumbernya tidak jelas.
Jika ditemukan hal seperti itu, harus dikembalikan ke kas negara.
"Jadi penerimaan yang tidak ada asal-usul dan kalau ada asal-usul yang tidak clear maka itu akan kami serahkan kepada negara," kata dia.
Sakti mengatakan sejauh ini dana kampanye paling banyak digunakan untuk biaya konsolidasi, kampanye terbuka, pembuatan alat peraga kampanye, dan pelatihan saksi.
Baca juga: INFOGRAFIK: Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan Paling Lambat 2 Mei
Sumber dana kampanyenya berasal dari sumbangan badan usaha dan juga penggalangan dana.
"Fund raising kan kita lakukan di dua tempat, Jakarta dan Surabaya," kata dia.
Adapun, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye bagi peserta Pemilu 2019 harus diserahkan paling lambat 2 Mei 2019.
Tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu sejak 17 April 2019.