Dalam persidangan, jaksa Budi Nugraha kemudian menampilkan barang bukti berupa nota dinas yang dibuat oleh Imam Nahrawi.
Nota dinas itu berisi disposisi tindak lanjut atas proposal dana hibah yang diajukan KONI.
Dalam barang bukti tersebut, tertulis bahwa Imam memerintahkan dua deputi untuk menindaklanjuti proposal.
Selain itu, Imam juga mendisposisikan proposal itu kepada staf pribadinya dan bagian tata usaha.
"Tadi rekan saya tanya soal proposal, Anda bilang Ulum tidak tahu. Ini buktinya Anda berikan disposisi?" kata jaksa Budi Nugraha.
Baca juga: Sekjen KONI Sebut Imam Nahrawi Pernah Minta Sesmenpora Sediakan Rp 5 Miliar
Imam tidak langsung menjawab pertanyaan jaksa. Ia tampak terdiam sejenak dan memerhatikan serius barang bukti nota dinas yang ditunjukkan jaksa melalui proyektor.
"Saya enggak tahu, karena tugas dia juga mengarsipkan," kata Imam.
Jaksa kemudian menimpali pernyataan Imam dengan menegaskan bahwa faktanya Ulum bersentuhan langsung dengan proposal anggaran yang diminta KONI.
Setidaknya, menurut jaksa, Ulum mengetahui dan memiliki copy proposal dari KONI.
"Jadi Bapak cabut keterangan yang tadi? Kami jangan dibuat bingung, ini sudah malam. Bapak capek, kami juga capek. Yang Bapak disposisi ini copy proposal bukan?" kata jaksa.
Imam akhirnya mengakui bahwa disposisi tersebut mengenai proposal KONI.
Baca juga: Sekjen KONI: Penyerahan Uang untuk Muktamar NU Disaksikan Menpora Imam Nahrawi
Menurut jaksa, faktanya Imam pernah membuat disposisi atas proposal KONI yang salah satunya ditujukan kepada staf pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Miftahul Ulum adalah orang yang berperan aktif dalam mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI.
Tak hanya itu, Ulum juga mengatur pemberian cash back atau fee kepada pejabat Kemenpora atas dana hibah yang disetujui.
Selain itu, sejumlah saksi dan dua terdakwa sudah menyatakan dengan jelas bahwa Ulum pernah menerima uang dari Sekjen dan Bendahara KONI.
Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk dua proposal anggaran yang diajukan KONI pada satu tahun anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.