Salin Artikel

Saat Jaksa Uji Kejujuran Imam Nahrawi di Pengadilan...

Imam bersaksi untuk dua terdakwa, yakni untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Kemudian, Imam bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam dicecar sejumlah pertanyaan seputar perkara korupsi yang melibatkan sejumlah bawahannya dan pejabat KONI.

Salah satunya, Imam dikonfirmasi soal staf pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan mengawali pertanyaan seputar awal mula pengangkatan Ulum sebagai staf pribadi.

Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai tugas pokok dan fungsi staf pribadi.

"Tugasnya mengoordinasikan jadwal saya dengan jajaran teknis, sekretariat, deputi maupun di tempat-tempat yang saya djadwalkan hadir. Kemudian membantu publikasi dan komunikasi dengan protokol tentang jadwal aya yang mendadak berubah," kata Imam.

Jaksa kemudian berlanjut menanyakan seputar keterlibatan Ulum dalam proposal permintaan anggaran yang diajukan pihak ketiga di luar Kemenpora.

Imam secara tegas memastikan bahwa Ulum tidak terlibat sama sekali mengenai proposal anggaran.

Menurut Imam, Ulum tidak pernah diberikan tugas untuk memantau dan mengawal proposal yang masuk.

Secara spesifik, Ulum juga tidak pernah dikaitkan dengan proposal dana hibah dari KONI.

"Saya tidak pernah memberikan tugas di luar tupoksi. Proposal yang masuk langsung saya teruskan ke sekretariat," kata Imam.

Jaksa sempat mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Bahkan, Imam sempat diingatkan bahwa dia telah disumpah dan memiliki risiko hukum jika berkata tidak jujur sebagai saksi.

Namun, Imam tetap pada keterangannya.

Dalam persidangan, jaksa Budi Nugraha kemudian menampilkan barang bukti berupa nota dinas yang dibuat oleh Imam Nahrawi.

Nota dinas itu berisi disposisi tindak lanjut atas proposal dana hibah yang diajukan KONI.

Dalam barang bukti tersebut, tertulis bahwa Imam memerintahkan dua deputi untuk menindaklanjuti proposal.

Selain itu, Imam juga mendisposisikan proposal itu kepada staf pribadinya dan bagian tata usaha.

"Tadi rekan saya tanya soal proposal, Anda bilang Ulum tidak tahu. Ini buktinya Anda berikan disposisi?" kata jaksa Budi Nugraha.

Imam tidak langsung menjawab pertanyaan jaksa. Ia tampak terdiam sejenak dan memerhatikan serius barang bukti nota dinas yang ditunjukkan jaksa melalui proyektor.

"Saya enggak tahu, karena tugas dia juga mengarsipkan," kata Imam.

Jaksa kemudian menimpali pernyataan Imam dengan menegaskan bahwa faktanya Ulum bersentuhan langsung dengan proposal anggaran yang diminta KONI.

Setidaknya, menurut jaksa, Ulum mengetahui dan memiliki copy proposal dari KONI.

"Jadi Bapak cabut keterangan yang tadi? Kami jangan dibuat bingung, ini sudah malam. Bapak capek, kami juga capek. Yang Bapak disposisi ini copy proposal bukan?" kata jaksa.

Imam akhirnya mengakui bahwa disposisi tersebut mengenai proposal KONI.

Menurut jaksa, faktanya Imam pernah membuat disposisi atas proposal KONI yang salah satunya ditujukan kepada staf pribadinya, Miftahul Ulum.

Proposal

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Miftahul Ulum adalah orang yang berperan aktif dalam mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI.

Tak hanya itu, Ulum juga mengatur pemberian cash back atau fee kepada pejabat Kemenpora atas dana hibah yang disetujui.

Selain itu, sejumlah saksi dan dua terdakwa sudah menyatakan dengan jelas bahwa Ulum pernah menerima uang dari Sekjen dan Bendahara KONI.

Setidaknya, Ulum menerima Rp 5 miliar untuk dua proposal anggaran yang diajukan KONI pada satu tahun anggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/10442291/saat-jaksa-uji-kejujuran-imam-nahrawi-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke