JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Rustiyono keheranan melihat ekspresi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Khususnya, saat melihat ekspresi Imam yang baru mengetahui staf pribadinya menerima uang senilai total Rp 5 miliar.
"Anda mendengar ini saja biasa-biasa, tenang-tenang saja. Kalau saya, saya sudah kaget, sudah lompat. Kami sampai pensiun saja enggak akan dapet itu Rp 3 miliar," kata hakim Rustiyono.
Baca juga: Hakim Sebut Menpora Tidak Peduli Uang Negara Hilang
Hakim berulang kali mengonfirmasi Imam soal uang-uang yang diterima staf pribadinya, Miftahul Ulum. Uang tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Menurut hakim, banyak saksi yang sudah mengakui adanya penyerahan uang kepada Ulum. Salah satunya, penyerahan uang melalui staf protokol Kemenpora bernama Arif.
"Itu kan orang-orang dekat saudara. Apa mungkin dia berani atas nama pribadi? Bukan saya menuduh Anda ya," kata hakim Rustiyono.
Imam mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai uang miliaran rupiah yang diterima stafnya.
Menurut Imam, saat ini Ulum sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai staf pribadinya. Sementara, mengenai Arif, Imam menyatakan akan menanyakan statusnya kepada sekretaris menteri.
Imam Nahrawi bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy.
Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mengaku Umrah Gunakan Dana Perjalanan Dinas
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.