Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mantan Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/04/2019, 20:48 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Keenam orang itu adalah, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2019).

Baca juga: KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara ke Lapas

Dalam pertimbangan, jaksa menilai keenam anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada negara.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta, Elezaro menerima Rp 515 juta. Kemudian, Tahan menerima Rp 1,35 miliar dan Tunggul menerima sebesar Rp 577,5 juta.

Sementara, Fahru Rozi sejumlah Rp 397,5 juta dan terdakwa Taufan Agung Ginting sejumlah Rp 442,5 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Baca juga: Mantan Bupati Labuhan Batu dan 1 Anggota DPRD Sumut Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Masing-masing yakni, Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp 77,5 juta. Elezaro Duha Rp 315 juta.

Kemudian, Tahan Manahan Panggabean Rp 315 juta dan Tunggul Siagian Rp 477,5 juta. Kemudian, Fahru Rozi Rp 372,5 juta dan Taufan Agung Ginting Rp 192,5 juta.

Keenam orang tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Setelah masuk dalam daftar pencarian orang DPO) sejak September 2018, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com