Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Labuhan Batu dan 1 Anggota DPRD Sumut Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Kompas.com - 21/04/2019, 11:33 WIB
Abba Gabrillin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana setelah putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Terpidana yang pertama adalah mantan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap. Pangonal dieksekusi pada 18 April 2019.

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2019).

Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap.

Baca juga: Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. 

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, terpidana kedua yang dieksekusi adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sonny Firdaus. Eksekusi dilakukan pada 18 April 2019, setelah putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Sonny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pangonal Harahap, Menangis saat Bertemu Istrinya hingga Dugaan Danai Kampanye Pilgub Sumut

Hakim juga mencabut hak politik Sonny selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sonny Firdaus terbukti menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com