JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).
Keduanya didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 488 juta).
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang untuk memengaruhi perkara yang diserahkan untuk diadili," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adinugroho saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, Iswahyu Widodo dan Irwan menerima suap melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Diduga, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.
Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.
Ramadhan pertama kali diminta bantuan mengurus perkara oleh Martin dan Arif Fitriawan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.
Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Namun, keduanya menanyakan berapa uang yang akan diberikan pihak penggugat.
Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir.
Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47.000 dollar Singapura.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.