Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tegaskan Staf Kementerian dan Lembaga Tak Berwenang Sampaikan Pernyataan ke Publik

Kompas.com - 18/04/2019, 13:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tidak boleh ada staf kementerian lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah yang menyampaikan sebuah opini ke publik tanpa izin dari atasan.

Syafruddin mengungkapan, yang berhak menyampaikan pernyataan ke publik terkait apapun yang menyangkut kementerian lembaga adalah menteri, deputi, sekjen, atau humas.

 

"Corong dari sebuah kementerian dan lembaga adalah menteri atau bagian humas. Jadi, tidak ada staf dari lembaga kementerian, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, secara sembarangan menyampaikan sebuah opini ke publik," ujar Syafruddin di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Menpan RB: Seluruh ASN Tidak Boleh Ikut Hiruk Pikuk Politik

Dengan demikian, lanjutnya, apa yang disampaikan oleh staf di luar pejabat yang berwenang secara langsung tidak merepresentasikan kementerian dan lembaga yang bersangkutan.

"Kemenpan RB itu yang berwenang memberikan pernyataan adalah menteri, deputi, sekjen, dan humas. Jadi staf lain tidak punya wewenang di semua kementerian dan lembaga manapun," tegas Syafruddin.

"Oleh karena itu, apa yang pernah KASN (sebut) soal 90 persen ada jual beli jabatan di kementerian lembaga adalah tidak benar. Jika ada pejabat yang tidak berwenang memberikan pernyataan, apa yang disampaikan tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Menpan RB Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian

 

Syafruddin menuturkan, informasi yang menyatakan adanya jual beli jabatan di kementerian lembaga sebanyak 90 persen merupakan opini yang tidak benar.

Seorang menteri, sekjen, deputi, atau humas berhak membantah informasi yang disampaikan staf yang tak berwenang.

Kompas TV Silaturahim presiden dengan persatuan perangkat desa berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1)pagi tadi. Di hadapan ribuan perangkat desa, Jokowi menyatakan bahwa gaji perangkat desa akan segera disetarakan dengan ASN golongan II-A. Oleh karena itu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyetaraan gaji telah direvisi dan dijanjikan segera terbit maksimal 2 pekan mendatang. Aturan tersebut menurut Jokowi telah disepakati oleh Menkeu, Mendagri dan Menpan-RB. Selain kenaikan gaji, Jokowi juga menjanjikan kepala desa dan seluruh perangkatnya mendapatkan jaminan kesehatan BPJS. Untuk semua upaya pemerintah tersebut Jokowi mengimbau agar para perangkat desa membatalkan rencananya untuk berunjuk rasa di depan istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com