Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Komisi II, KPU Jelaskan Mekanisme Pemungutan Suara di RS dan Lapas

Kompas.com - 09/01/2019, 21:12 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bertanya soal kesiapan pemilu 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Salah satu topik yang dibahas adalah mekanisme pemungutan suara bagi pasien rumah sakit dan juga narapidana di lembaga permasyarakatan.

"Bagaimana KPU menggaransi pemilih di RS dan Lapas?" ujar anggota Komisi II DPR Sirmadji, dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: KPU Benahi Sistem Penghitungan Pemilu Jelang Hari Pemungutan Suara

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pasien rumah sakit dan narapidana masuk dalam kategori pemilih yang berpindah TPS. Sebab, alamat dalam KTP elektronik mereka berada di daerah.

Arief mengatakan nantinya mereka juga tidak memilih di TPS yang ada di rumah sakit atau lapas.

"Melainkan di TPS dekat RS dan lapas mereka lah yang melayani pemilih di RS dan lapas," kata dia.

Baca juga: Pemilu 2019, KPU Akan Hitung Perolehan Suara Pilpres Lebih Dulu

Pada satu jam terakhir waktu pencoblosan, petugas TPS terdekat bersama saksi dan petugas Bawaslu akan berkeliling RS atau lapas. Mereka akan memfasilitasi pemilih di RS dan lapas yang mau menggunakan hak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018).

Meski demikian, kebijakan ini juga belum final. Arief mengatakan masih ada kemungkinan untuk mendirikan TPS tersendiri di RS dan lapas jika pemilih tambahannya banyak.

Arief juga mengingatkan syarat mutlak agar pemilih di RS dan lapas bisa menggunakan haknya.

Baca juga: Menlu Retno Minta Seluruh Perwakilan RI Maksimal Dukung Pemilu 2019

Mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah TPS.

"Problemnya adalah A5 ini harus diurus 30 hari sebelum pencoblosan," kata dia.

Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut bisa cukup melayani pemilih tambahan itu.

Namun, hal yang belum terjawab adalah jika ada yang butuh pindah TPS beberapa hari jelang pencoblosan.

"Bagaimana kalau ada yang sakitnya malam sebelum pemungutan suara, itu kan enggak bisa," ujar Arief.

Kompas TV Sudah siap untuk ikuti pemilihan umum 17 April mendatang? Kementerian dalam negeri mencatat sebanyak 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilu 2019.<br /> Siapa sih pemilih pemula itu? Pemilih pemula adalah kamu yang berusia 17 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019. SMRC atau Saiful Mudjani research Center pada desember 2017 mencatat, pemilih muda dengan rentang usia 17-34 tahun ada sebanyak 34,4 % dari total masyarakat Indonesia yang jumlahnya 265 juta jiwa. Komisi Pemilihan Umum mendata ada sekitar 70 hingga 80 juta jiwa pemilih muda. Jadi, sudah tahu kan seberapa berpengaruh suara kita? Yuk jangan golput!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com