JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pemilu 2019. Hal ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR, Kamis (10/1/2019).
"Komisi II menyetujui rancangan PKPU termasuk Pasal 8 terkait pindah pemilih," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh.
Aturan pemilih pindah sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Dalam rapat sebelumnya, sempat muncul usul agar pemilih yang berpindah TPS tidak hanya diberi surat suara Pemilihan Presiden saja, melainkan juga diberikan surat suara Pemilu Legislatif DPR dan DPD.
Namun, pada akhirnya Komisi II menyerahkan kebijakan ini kepada KPU. Arief mengatakan aturan pemilih yang pindah tetap sama seperti pemilu sebelumnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih, Pajak, dan Pemilu 2019
Pemilih yang pindah ke TPS akan mendapatkan surat suara tergantung daerah pemilihannya. Pemilih yang pindah lintas kota dan kabupaten tidak mendapatkan surat suara untuk Pileg DPRD kota dan kabupaten.
"Intinya adalah dapil karena ini kan memilih wakil sesuai dengan dapilnya. Kecuali surat suara untuk presiden dan wakil presiden, itu wilayahnya di mana saja dalam dan luar negeri tetap bisa mendapatkan suara suara pemilu presiden," kata Arief.
Setelah persetujuan ini, KPU akan merapikan draft untuk dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Kemenkumham akan mengundangkan draft tersebut. Setelah itu, PKPU akan diterbitkan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.