Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipetisi Pegawai, Pimpinan KPK Akan Agendakan Pertemuan

Kompas.com - 11/04/2019, 00:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi ke pimpinan KPK soal potensi hambatan dalam penanganan kasus di Kedeputian Penindakan KPK.

Dalam petisi itu, pegawai KPK melihat Kedeputian Penindakan KPK cenderung mengalami sejumlah hambatan dalam mengurai atau mengembangkan perkara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petisi itu sudah diterima oleh pimpinan KPK.

"Dokumen itu sudah diterima. Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jadi segera akan didengar, apa masukan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.

Baca juga: Pegawai Petisi Pimpinan KPK soal Potensi Hambatan Penanganan Kasus

Menurut Febri, pada dasarnya pimpinan KPK akan mendengarkan masukan atau kendala yang dialami pegawainya dalam penanganan perkara atau pelaksanaan tugas lain.

"Di KPK kami mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal seperti ini, dinamika seperti ini sangat mungkin terjadi. Saya kira, dulu juga pernah ada ya, keberatan, ada pertanyaan, ada saran pada pimpinan," kata dia.

Pimpinan, kata Febri, menganggap petisi ini sebagai sistem pengawasan dan keseimbangan di internal KPK. Febri memastikan permasalahan seperti ini akan diselesaikan secara baik.

"Indikator penting ialah dengan kepentingan institusi KPK. Itu yang paling penting. Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK," kata dia.

"Kami juga sadar ini merupakan institusi yang dimiliki secara luas," katanya.

Sebanyak lima poin petisi pegawai KPK terdiri dari terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.

Kedua, potensi kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan di lokasi tertentu dan pencekalan. Kelima, adanya pembiaran atas sejumlah dugaan pelanggaran berat di internal KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com