Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Kabar Romahurmuziy Hilang di RS Polri adalah Hoaks

Kompas.com - 08/04/2019, 23:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah kabar yang beredar di media sosial Twitter bahwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy hilang dari Rumah Sakit Polri.

Kabar itu dimuat oleh pengguna Twitter bernama jokoedy dengan akun @joked2019.

Kabar itu berbunyi, "Romi hilang di RS Polri. Ia meninggalkan Rp 200 M, ketika ia di OTT KPK, sampai sekarang belum dibagi kpd kyai. Sebaiknya KPK mencari Rp 200 M itu, agar tak sampai dieksekusi menjadi amplop pemilu, info seorang jenderal".

Informasi tersebut dimuat sejak tanggal 7 April 2019 pukul 21.30 malam. Hingga saat ini, konten tersebut sudah disukai 492 akun dan di-retweet sebanyak 206 kali.

"Informasi-informasi seperti itu sudah pasti tidak benar ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.

Baca juga: Sakit, Romahurmuziy Dilarikan ke RS Polri

Febri menyesalkan informasi yang beredar di media sosial tersebut. Sebab, Romahurmuziy masih dirawat di RS Polri dan dijaga oleh tim KPK.

"Saya kira kalau informasi-informasi yang berkembang tidak jelas kemudian dikonfirmasi mestinya tidak perlu sampai seperti itu. Saya cek sampai hari ini masih dalam status pembantaran. KPK tetap melakukan penjagaan, jadi ada pengawalan tahanan di sana," tegas Febri.

Saat ini, KPK juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kondisi medis Romahurmuziy.

"Semoga nanti setelah pemeriksaan hasil laboratoriumnya selesai dan ada pendapat dari dokter maka proses lanjutan bisa dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Pansel Mengaku Tak Tahu Dugaan Romahurmuziy Pengaruhi Seleksi Jabatan Kemenag

Febri juga menegaskan, penanganan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama wilayah Jawa Timur yang menjerat Romahurmuziy terus berjalan.

"Kasusnya tetap berjalan, penyidikan bahkan hari ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," kata dia.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com