Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Opsi Penambahan TPS untuk Pemilih DPTb

Kompas.com - 28/03/2019, 23:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu.

Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan KPU membangun TPS tambahan untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pembentukan TPS baru dirancang di daerah-daerah tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang banyak dan tidak mungkin disebar ke TPS-TPS lain. Pemilih kategori ini misalnya pemilih yang berada di lapas/rutan.

"(TPS tambahan dibangun) di tempat-tempat yang (pemilihnya) enggak mungkin disebar lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

"Orang (pemilih) tahanan bisa disebar (ke TPS-TPS) enggak? Kalau di tahanan sudah empat ribu orang, berarti saya (KPU) sebar (di) 4.000 TPS. Kalau misal 2.000 orang berarti 2.000 TPS. Nah siapa yang mau ngawal 2.000 orang itu?" Sambungnya.

Meski begitu, menurut Arief, dibuatnya TPS tambahan membutuhkan upaya yang tidak mudah.

Langkah ini harus diikuti penambahan sejumlah logistik pemilu seperti bilik suara, kotak suara, hingga perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang baru.

Oleh karenanya, sebelum dieksekusi, opsi ini harus direncanakan dengan matang.

"(Opsi penambahan TPS) bisa dijalankan nggak, ya bisa, tapi kan mesti dilihat kemampuan juga. Misalnya harus ditambah berapa, di kecamatan yang mana. Itu kan harus kita cek dulu semuanya," tutur Arief.

Namun demikian, Arief menegaskan, keputusan MK atas hal ini bersifat sangat substansial sebagai bentuk perlindungan pemilih atas hak konsitusionalnya.

"Saya pikir ini penegasan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pilih warga yang memenuhi syarat untuk memjadi pemilih," kata dia.

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan persiapan pemilu khususnya untuk di luar negeri. Para pemilih di luar negeri akan menentukan pilihannya lebih awal daripada di Indonesia yang baru dilaksanakan 17 April mendatang. Bagaimana antusiasme dan mungkin saja kendala yang masih dihadapi pemilih di luar negeri? Simak pembahasannya bersama founder Kongres Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu, Titi Anngraini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com