Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Penyidikan Rampung, 2 Hakim PN Jaksel Segera Diadili

Kompas.com - 26/03/2019, 17:17 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan. Kedua tersangka tersebut yakni Iswahyu Widodo dan Irwan yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Hingga saat ini, sudah diperiksa 25 saksi. Unsur saksi mulai dari hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat, panitera pengadilan tinggi dan pihak swasta.

Baca juga: Realisasi Uang Suap untuk Dua Hakim PN Jaksel Diduga Sekitar Rp 650 Juta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

KPK menduga pemberian uang ditujukan kepada oknum hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jaksel.

Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji

Perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti majelis hakim yang menangani perkara perdata yang sebelumnya dipimpin Iswahyudi Widodo dan Irwan. Penggantian dilakukan agar kasus yang menjerat 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganggu perkara yang tengah ditangani.<br /> <br /> Dengan penggantian majelis hakim, maka perkara yang ditangani hakim Iswahyudi Widodo dan Irwan akan ditunda. Padahal menurut rencana, perkara yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan ini akan memasuki tahapan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com