JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara Arif Fitrawan dan pihak swasta bernama Martin P Silitonga sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Arif dan Martin diduga memberi suap kepada dua hakim tersebut untuk kepengurusan perkara perdata.
Awalnya, Arif dan Martin berencana memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada dua hakim yang menangani perkara perdata tersebut.
Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka
"Ternyata ketika dibicarakan ke panitera pengganti, MR, sebenarnya deal-nya Rp 950 juta. Dan ternyata yang direalisasikan ke hakim oleh MR kami duga lebih kecil lagi, sekitar Rp 650 juta," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ramadhan pernah menjadi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia diduga dijadikan sebagai penghubung antara pihak hakim dan penyuap.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
Baca juga: Dua Hakim dan Seorang Panitera Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Perkara di PN Jaksel
Pemberian uang terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PT CLM itu kan punya kekayaan dan punya saham kemudian salah satu pihak itu yang punya PT CLM melakukan perjanjian dengan PT APMR. PT ini mengakuisisi saham CLM," kata Febri.
Pihak penggugat, lanjut Febri, keberatan dengan akuisisi tersebut dan ingin mengembalikan saham tersebut sepenuhnya ke PT CLM lagi.
Baca juga: MA Akan Sanksi Hakim yang Terjaring OTT
"Ini yang diduga diurus oleh orang-orang ini agar untuk dua hal, keputusan selanya tidak NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya lanjut ke pokok perkara. Kedua, agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," papar Febri.