Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPR Tak Selesaikan Revisi UU Tipikor, Pemerintah Diharapkan Terbitkan Perppu

Kompas.com - 19/03/2019, 12:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Edward Omar Sharif Hiariej menilai, jika DPR periode 2004-2009 tak menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, sebaiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Eddy dalam seminar "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Kalau bisa Perppu. Ini terus terang saja, kita ingin UU Tipikor ini selesai pada periode DPR saat ini. Namun, jika tidak, maka akan susah meratifikasi UU Tipikor karena DPR periode yang baru akan membahas ulang lagi revisi yang sedang dilakukan," ujar Eddy.

Baca juga: KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor

Ia memprediksi, DPR periode ini tak akan menyelesaikan revisi UU Tipikor. Dengan adanya Perppu, menurut dia, bisa menjadi solusi untuk mengoptimalisasi peran KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

"Akan berlarut-larut jika dibahas ulang lagi oleh DPR periode yang baru. Saya kira tidak ada salahnya lewat Perppu dan KPK harus siap diuji oleh MK," kata dia.

Sementara itu, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengungkapkan, optimalisasi UU Tipikor bisa melalui Perppu.

Akan tetapi, hal itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo apakah menilai korupsi saat ini sudah dalam keadaan genting atau tidak.

"Apakah Presiden menganggap korupsi ini genting atau tidak. Jika iya, korupsi menjadi musuh bersama, bisa saja Presiden keluarkan Perppu," ucap Laode.

Baca juga: Ketua KPK: Pemerintah Kalau Mau Tinggalkan Landasan yang Baik, Revisi UU Tipikor

Meski demikian, menurut Laode, hingga saat ini KPK masih mengusahakan opsi optimalisasi UU Tipikor melalui percepatan revisi oleh DPR.

Ia mengatakan, UU Tipikor saat ini belum menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

KPK sudah dua kali mendapatkan evaluasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Evaluasi pertama dari perwakilan Inggris dan Jepang.

Kedua dari Ghana dan Yaman. Dari dua putaran evaluasi tersebut, Laode menyebut tidak ada perubahan UU Tipikor di Indonesia.

"Evaluasinya adalah pertama, UU Tipikor kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi dari negara lain yang dianggap korupsi. Misalnya memperkarya diri sendiri dengan tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan pengembalian aset, serta menyuap pejabat publik asing," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com