JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengaku heran dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.
Alasannya, ia tidak melihat adanya delik pidana yang dilakukan Ahmad Dhani melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memberikan pembekalan relawan Prabowo-Sandiaga di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (15/3/2019).
"Saya terus terang saja, saya enggak mengerti salahnya Ahmad Dhani, mana delik kesalahannya saya tidak mengerti," ujar Prabowo.
Baca juga: Jika Terpilih, Prabowo Janji Serahkan Mayoritas Saham Perusahaannya ke Negara
Prabowo menilai, hakim yang menjatukan vonis terhadap Ahmad Dhani telah melakukan hal yang zalim. Ia sempat berseloroh dan berharap bahwa hakim tersebut dapat tidur nyenyak.
"Semoga hakim yang putuskan hukuman bisa tidur nyenyak tiap malam," kata Prabowo.
"Semoga dia (hakim) cepat sadar bahwa yang dia lakukan adalah zalim," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Di Hadapan Para Relawan, Prabowo Janji Tak Cari Kekayaan Pribadi jika Terpilih
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.