Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Rudiantara, Kominfo Menapis 500 Video Aksi Teror Selandia Baru

Kompas.com - 15/03/2019, 18:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasca-penembakan yang terjadi terhadap jemaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019), video yang menggambarkan aksi biadab teroris itu beredar luas di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa video itu juga beredar luas di Indonesia. Namun, Kementerian Kominfo telah melakukan penindakan agar video tak beredar luas.

"Kominfo menyampaikan bahwa Sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yang beredar di internet dan media sosial," tulis Rudiantara dalam akun Twitter miliknya, @rudiantara_id, Jumat sore.

"Sudah sekitar 500 post yang ditapis dari berbagai platform sore ini," ucap Rudiantara.

Baca juga: Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Penembakan Selandia Baru

Dia juga menuliskan bahwa platform Facebook, Instagram, Twitter juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penapisan konten tersebut.

Oleh karena itu, Rudiantara bersama Kominfo memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut.

Selain itu, Kominfo juga mendorong masyarakat agar memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang mengakibatkan ketakutan atau teror baru di masyarakat.

"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Jumat (15/3/2019)

Selain itu, Kominfo terus mengupayakan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin pengais konten (AIS) tiap dua jam sekali.

Masifnya penyebaran video penembakan ini memuat Kominfo turut bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

Tak hanya itu, Ferdinandus juga mendorong masyarakat yang menemukan video penembakan itu untuk melaporkan melalui situs aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com