JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pansel sudah menyerahkan hasil penilaian terhadap calon hakim MK kepada Komisi III DPR. Tim pansel mengurutkan para calon hakim konstitusi itu sesuai dengan penampilan pada saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Terhadap calon yang ada itu kita nilai semua lalu kita ranking. Kalau saya katakan saja mengajukan 4 nama ya dari urutan 1, 2, dan 3 itu saya sampaikan," ujar Ketua Tim Pansel Hakim Konstitusi, Harjono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, anggota pansel lain juga menyerahkan urutan calon hakim konstitusi berdasarkan penilaian mereka. Jumlahnya beragam, ada yang menyerahkan 4 nama atau 5 nama.
Baca juga: Komisi III Tunda Pengumuman karena Ada Calon Hakim MK yang Diduga Terlibat Kasus
Tim pansel memberi penilaian berdasarkan kompetensi masing-masing calon hakim saat fit and proper test.
"Baru sesudah itu seberapa mampu dia untuk independen dan tidak memihak. Itu semua ukuran-ukuran yang parameternya sudah kita tentukan dan itu kita serahkan sama DPR," ujar Harjono.
Harjono mengatakan pada akhirnya Komisi III yang akan menentukan. Namun dia yakin hasil penilaian dari tim pansel akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Komisi III. Menurut Harjono, sudah ada semacam kesepajatan bahwa Komisi III akan memperhatikan masukan tim pansel.
Baca juga: Jimly: Dari 11 Calon Hakim MK, Ada 5 yang Bagus
"Apa gunanya lah kita kalau tidak diperhatikan dalam hal ini. Saya kira DPR sangat memerhatikan soal ini," kata dia.
Komisi III DPR bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.