Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK soal Mutasi Jabatan

Kompas.com - 11/03/2019, 15:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan tertanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT oleh WP KPK.

"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan objek gugatan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah direvisi oleh pimpinan KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan persnya, Senin (11/3/2019).

Yudi memaparkan, Pimpinan menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.

Menurut dia, penerbitan aturan baru itu menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi.

Hal itu, kata Yudi, terlihat dari upaya pimpinan yang segera merevisi aturan mutasi dengan melibatkan WP KPK.

"Serta menghapus klasul-klasul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK. Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assestment berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ujar Yudi.

Meski gugatan ditolak karena pimpinan sudah menerbitkan aturan baru, Yudi melihat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK Tata Cara Mutasi itu.

"Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama kuasa hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial materil para penggugat telah dilakukan oleh Pimpinan KPK RI selaku tergugat," ujar dia.

Yudi memandang, gugatan yang dilayangkan WP KPK ini menjadi masukan dan pelajaran bagi jajaran KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.

Sebab, kebijakan internal maupun eksternal KPK bisa berdampak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.

"Putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat. Oleh karena itu, secara implisit majelis hakim mengakui dan menerima legal standing Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan," papar Yudi.

Ia berharap, jajaran KPK ke depannya lebih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan.

"Hal ini mesti dilakukan agar citra lembaga KPK RI sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga, dan masyarakat Indonesia tetap percaya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com