JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Eddy menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Mendengar pertimbangan dan putusan hakim saya terkejut. Tetapi saya percaya hakim mewakili Tuhan dan saya terima,” ujar Eddy kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Mantan Petinggi Lippo, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara
Eddy divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Menurut Jaksa, Bantahan Anak Eddy Sindoro Makin Buktikan Perbuatan Lucas
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.