JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, bantahan yang disampaikan saksi Michael Sindoro dalam persidangan, justru semakin membuktikan perbuatan terdakwa Lucas dalam menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Saat bersaksi, Michael yang merupakan anak Eddy Sindoro itu mencabut salah satu keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK
Dalam BAP, Michael mengatakan bahwa Lucas beberapa kali menghubunginya dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia.
Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia saat Eddy Sindoro ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu.
Menurut jaksa, dalam BAP, Michael menjelaskan bahwa setiap kali berkomunikasi dengan Lucas, dia selalu menggunakan aplikasi Facetime.
Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Namun, isi BAP yang menyebut nama Lucas itu diralat oleh Michael. Menurut dia, orang yang selalu menghubunginya melalui Facetime itu adalah seseorang bernama Mr Tan.
"Perubahan keterangan itu justru membuat keterangannya bertentangan dengan alat bukti lain dan keterangannya sendiri dalam BAP," ujar jaksa dalam surat tuntutan.
Menurut jaksa, untuk menilai keterangan dalam BAP itu benar atau tidak, perlu dilihat kesesuaian dengan keterangan saksi lain dan alat bukti.
Baca juga: Jaksa KPK Anggap Tidak Ada Hal Meringankan dari Terdakwa Lucas
Dalam hal ini, Michael mengubah isi BAP hanya terbatas pada orang yang menghubunginya, yakni Lucas dan diganti dengan Mr Tan.
Padahal, keterangan saksi lainnya dan barang bukti menunjukkan bahwa akun facetime yang dihubungi Michael, adalah akun facetime milik Lucas.
"Tidak logis jika yang menghubungi adalah Mr Tan. Saat ditanya, Michael tidak bisa menjelaskan identitas dan profil Mr Tan," kata jaksa.
Baca juga: Lucas Merasa Jaksa Menuduh Secara Tidak Adil
Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.