JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah berupaya melarikan diri saat dua tahun berada di luar negeri. Menurut Eddy, waktu 2 tahun itu dimanfaatkan untuk menjalani pengobatan di luar negeri.
Hal itu dikatakan Eddy saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).
"Tidak pernah saya melarikan diri," ujar Eddy saat membacakan pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Eddy Sindoro: Tak Terbayang, di Usia Lanjut Saya Mendekam di Penjara
Menurut Eddy, sejak awal, keberadaannya di luar negeri adalah untuk menjalani pengobatan atas sejumlah permasalahan kesehatan yang dia hadapi.
Eddy semakin memantapkan pilihannya untuk tidak buru-buru pulang ke Indonesia setelah mendengar dirinya menjadi tersangka pada akhir 2016.
Awalnya, menurut Eddy, dia akan menjalani pengobatan di Amerika Serikat. Namun, karena mengetahui ada operasi tangkap tangan panitera pengadilan dan karyawan Lippo Group, serta penggeledahan di kantornya, dia memutuskan tidak jadi ke AS.
Baca juga: Mantan Petinggi Lippo Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
Eddy memilih hanya pergi ke Singapura karena lebih dekat jika sewaktu-waktu harus kembali ke Indonesia. Sebelum pulang dan menjalani proses hukum, Eddy ingin agar pengobatannya berhasil dengan baik.
"Saya sengaja tidak menghubungi keluarga supaya tidak ada hal-hal yang menghambat saya berobat," kata Eddy.
Menurut Eddy, dia akhirnya kembali ke Indonesia pada 11 Oktober 2018. Dia berniat untuk bersikap kooperatif dan menjalani proses hukum dengan lancar.
Baca juga: Bantah Menyuap Panitera, Eddy Sindoro Merasa Dicatut
Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.