JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya kesalahan administrasi.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik masuknya WNA ke dalam DPT Pemilu 2019.
"Kesalahan administrasi menurut saya. Itu terjadi di bawah, kesalahan administrasi yang tidak bisa membedakan KTP untuk penduduk dengan KTP untuk orang asing. Kesalahan administrasi mungkin. Sehingga ya manusia biasa, kekeliruan sehingga masuk ke daftar pemilih," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: KPU Diminta Terbuka terkait Polemik 103 WNA Pemilik E-KTP Masuk DPT
Kalla mengatakan, kebijakan pemberian e-KTP bagi WNA berdasarkan pada Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah memberikan WNA e-KTP untuk kemudahan dalam menunjukan identitas.
Kalla menambahkan, e-KTP tersebut bagi WNA berguna untuk menunjukan identitas secara detail sebab ada beberapa hal yang tak tercantum di paspor. Dia juga menyetujui bila e-KTP WNA desainnya dibedakan dengan WNI supaya tidak menimbulkan polemik.
"Ya setuju supaya membedakan. Itu pengganti paspor dia sebenarnya. Jadi WNI kita yang punya izin tinggal di luar negeri juga dapat semacam itu, untuk semacam ID. Kalau tidak ada kan bagaimana dia mengatakan dia tinggal di sini. Kerjanya apa. Paspor kan tak ada kerjanya apa," lanjut Kalla.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Tak Saling Menyalahkan soal WNA yang Masuk DPT
Diketahui sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.