Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Tak Bisa Kurangi Kejahatan, Apalagi Menghentikannya

Kompas.com - 28/02/2019, 13:54 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati dinilai sama sekali tidak bisa mengurangi bahkan menghentikan kekerasan. Alih-alih ingin menunjukkan hukum yang tegas, hukuman mati malah bertentangan dengan hak hidup manusia.

Budayawan Franz Magnis Suseno mengatakan, tidak ada data maupun riset sama sekali yang menyatakan hukuman mati mampu mengurangi kejahatan.

"Tidak ada sama sekali, tidak ada efek dan hubungannya," ujar Romo Magnis dalam konferensi hukuman mati dan hak untuk hidup yang digagas lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah, Hukuman Mati Pertama Menggunakan Gas di AS

Selain Franz Magnis Suseno, dalam konferensi itu hadir pula Sekretaris Dewan Pertimbangan Peradi Irianto Subiakto, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanyi Chuzaifah, dan Peneliti Imparsial Evitarossi.

Romo Magnis melanjutkan, hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia sejatinya tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, penerapan hukuman mati masih dilakukan karena adanya perspektif sebuah kejahatan harus dibalas.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Ancaman Hukuman Mati TKI Jonathan, Gaji Tak Pernah Utuh hingga Sering Dicaci Maki Majikan

"Kita masih punya perspektif pembalasan. Kebaikan harus dibalas, kejahatan harus dibalas. Hukuman tidak ada kaitannya dengan pembalasan, pembalasan itu adalah hak Tuhan," ungkapnya.

Irianto menambahkan, secara normatif, hukuman mati memang tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Pasalnya, jika ditelisik dari sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dan undang-undang HAM, dalil hukuman mati tidak dibenarkan.

"Secara normatif kita punya dalil untuk tidak membenarkan adanya hukuman mati. Hukuman mati dijadikan alasan etis agar tidak terkesan asal bunuh saja," papar Irianto.

Baca juga: KBRI Beri Bantuan Hukum kepada TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Berdasarkan data dari Imparsial dari tahun 2014 hingga Oktober 2018, setidaknya ada 175 vonis baru pidana mati, sebagian besar merupakan kasus narkotika. Adapun 18 terpidana mati telah dieksekusi.

Sedangkan sepanjang 1998-2019, Indonesia telah mengeksekusi 45 orang terpidana mati, 25 terpidana kasus narkotika, 17 orang kasus pembunuhan berencana, dan 3 orang kasus terorisme.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional mengagalkan pengiriman narkotika jenis ganja. BNN langsung membongkar salah satu truk yang digunakan tersangka menyimpan ganja kering siap edar pada bagian dasar truk. BNN pun menangkap tiga orang yang diduga sebagai kurir di dua lokasi berbeda, yakni di kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Kota Bogor, Jawa Barat. Dari dua lokasi ini, BNN menyita sekitar 1,5 ton ganja siap edar yang disimpan di satu minibus, satu mobil boks, dan satu truk besar. Dari pengakuan salah satu tersangka, pengiriman ganja kering ini dikendalikan dari salah satu narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com