KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempelajari penerapan hukuman mati terhadap tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pertimbangan mati dilakukan KPK sebab proyek penyediaan air minum itu terjadi di daerah bencana, yaitu Kabupaten Donggala, Sulawesi Tenggah. Donggala merupakan salah satu wilayah yang luluh lantak akibat gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, yaitu dalam Pasal 2, memang terdapat aturan hukuman mati untuk pelaku korupsi di wilayah bencana.
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK masih mengkaji apakah Pasal 2 dalam UU Tipikor itu dapat diterapkan hukuman mati dalam kasus ini.
Seperti apa wacana ini berjalan? Berikut infografiknya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.