JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian frasa "nasional" dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana atau bantuan bencana alam.
"Bahwa adanya kata 'nasional' setelah frasa bencana alam menyebabkan hukuman mati hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, atau yang mendapatkan status bencana alam nasional oleh pemerintah pusat," kata kuasa hukum pemohon Yohanes Mahatma Pambudianto di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019), seperti dikutip Antara.
Pemohon berpendapat, frasa tersebut terkesan membuat koruptor tak takut melakukan korupsi terhadap dana atau bantuan bencana alam sepanjang statusnya bukan bencana nasional.
"Padahal, yang menjadi penderita dalam setiap kejadian bencana alam tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak, yang menjadi tanggung jawab dari negara," kata Yohanes.
Hal itu kemudian dinilai pemohon sebagai dasar bahwa tidak ada pembedaan atas derita yang dialami oleh masyarakat yang terkena bencana alam, baik berstatus bencana alam nasional maupun tidak.
Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku korupsi dana bencana alam, terlepas berstatus nasional atau bukan.
Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati
"Maka, kata 'nasional' setelah frasa bencana alam telah menjadi hambatan upaya pemberantasan korupsi dalam hal pemberian sanksi hukuman mati," tambah Yohanes.
Selain itu, kata "nasional" juga dianggap pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena akhirnya penentuan terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi bergantung pada status yang secara subyektif diberikan oleh Presiden.
Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan kata "nasional" setelah frasa "bencana alam" dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.