Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Awasi Potensi Pelanggaran Iklan Kampanye Media

Kompas.com - 27/02/2019, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa.

KPI bakal memberi sanksi bagi media elektronik yang melanggar aturan iklan kampanye, seperti menayangkan iklan di luar jadwal.

"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta (media elektronik) yang menayangkan iklan di luar jadwal," kata Asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa saat rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019

Hafidhah menyebut, sanksi yang akan diberikan untuk pihak yang melanggar beragam. Bisa berupa teguran terulis atau pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.

Tak hanya mengawasi tindakan kampanye di luar jadwal, KPI juga akan memantau potensi pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu atau yang tidak difasilitasi KPU. Termasuk, KPU akan mengawasi frekuensi penayangan iklan.

"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami," ujar Hafidhah.

Baca juga: Iklan Kampanye di Media Online Akan Dibatasi

"Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," sambungnya.

Seperti diketahui, KPU memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di empat jenis media masa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring.

Fasilitasi ini berlaku untuk partai politik dan pasangan capres cawapres

Khusus iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio, KPU memfasilitasi tiga spot iklan per hari. Namun, di luar itu, peserta pemilu boleh beriklan secara mandiri, maksimal 10 spot per hari.

Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU

Sementara fasilitasi iklan kampanye di media daring berupa banner dengan ukuran tertentu. KPU memfasilitasi satu banner untuk lima media daring.

Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas TV Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 ini dibagi dalam 4 aspek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com