JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum.
Sistem ini mengelompokan 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye.
Peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik dan pasangan capres-cawapres.
"Kampanye rapat umum parpol dan pasangan capres cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: KPU Fasilitasi Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol di Media Daring
"Kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona ini terdiri dari 17 provinsi," sambungnya.
Wahyu mengatakan, zonasi diberlakukan supaya peserta pemilu tertib dalam berkampanye.
Peserta pemilu tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.
Baca juga: Sibuk Kampanye, Prabowo Belum Teken Surat Cawagub DKI
KPU akan memastikan seluruh peserta pemilu mendapat jadwal kampanye yang adil.
"Kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," ujar Wahyu.
Nantinya, partai politik peserta pemilu diatur untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres cawapres yang didukungnya. Untuk parpol yang tak mendukung paslon tertentu bebas memilih zonasi.
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Video Dugaan Kampanye Hitam di Karawang Berpotensi Langgar UU ITE
Peserta pemilu diberi waktu 3 hari untuk berkampanye di zona masing-masing. Dalam satu hari, diperbolehkan untuk berpindah provinsi asal tidak lintas zona.
"Jadi misalnya (paslon) 01 di zona A 3 hari, (paslon) 02 kampanye di zona B 3 hari. Setelah 3 hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," kata Wahyu.
Pembagian zonasi ini akan ditentukan melalui sistem undian dalam rapat selanjutnya yang akan digelar Selasa (5/3/2019).
Baca juga: TKN Imbau Pendukung Jokowi-Maruf Tak Ikut Sebarkan Kampanye Hitam
Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka tanpa pembatasan jumlah massa. Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Berikut pembagian wilayah kampanye rapat umum berdasar zonasi:
Zona A
Baca juga: Tim Prabowo Minta Jokowi Transparan soal Penggunaan Hak Cuti Kampanye
Zona B