JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penanganan pelanggaran pemilu tiga warga yang diduga melakukan kampanye hitam di Karawang sudah tepat.
Tiga warga itu diduga melakukan kampanye hitam terhadap calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin
"Jadi begini tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon mana pun. Tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kampanye Hitam di Karawang, Ini Kata TKN Jokowi-Maruf
Menurut Mahfud, tiga orang tersebut diduga melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Oleh sebab itu, itu urusan polisi dan siapapun bisa melakukan itu. Sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu kan, bukan karena Pemilu juga," katanya.
Mahfud menegaskan, penanganan kasus tersebut memang sudah sepatutmya ditangani polisi.
"Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan," katanya.
Baca juga: TKN Imbau Pendukung Jokowi-Maruf Tak Ikut Sebarkan Kampanye Hitam
Kasus tersebut dihentikan usai Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye, termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
Baca juga: Sejumlah Kasus Terkait Pemilu 2019, dari Kampanye Hitam hingga Pose Jari
Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.
Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek. Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori tersebut.
"Relawan ini dalam undang-undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).
Baca juga: Kubu Prabowo Klaim Tak Arahkan 3 Relawan Karawang Lakukan Kampanye Hitam
Diberitakan, warganet sempat dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.
Di video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan.
Baca juga: TKN Yakin Kampanye Hitam soal Azan Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi-Maruf di Jabar
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.
Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.