JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon menilai penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sudah tepat.
Menurut Fadli, sejak awal dirinya yakin Slamet Ma'arif tidak melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. Di sisi lain Fadli menilai kasus tersebut cenderung bernuansa politis.
"Menurut saya ini sudah tepat apa yang dilakukan polisi, apa yang dilakukan saudara Slamet Ma'arif itu enggak ada apa-apanya. Jangan dikriminalisasilah, dan jangan coba-coba kriminalisasi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Tiga Hal Ini Alasan Polisi Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif
Sebagai aparat penegak hukum, kata Fadli, Polri tidak boleh menjadi alat politik oleh pihak-pihak tertentu.
"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan enggak akan bisa melawan kehendak rakyat. Ya biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," kata Fadli.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan tersangka Slamet Ma'arif, resmi dihentikan.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif Dihentikan
Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
"Dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).