JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mendesak calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang ia pakai untuk berkampanye.
Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono menyatakan, transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang sudah seharusnya tidak digunakan Jokowi berkampanye.
"Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu," kata Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah untuk Cuti Jika Ingin Kampanye
Ferry menegaskan, jika tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Jokowi melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya kemudian.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Ingatkan Menteri yang Kampanye Harus Cuti
Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat sulit membedakan peran Jokowi sebagai presiden atau calon presiden. Hal itu dikarenakan tidak ada publisitas resmi dari Jokowi yang menyebutkan tanggal berapa ia akan kampanye dengan menggunakan hak cutinya.
Hal senada disampaikan politisi PKS, Indra yang mendesak Jokowi menginformasikan masyarakat kapan ia cuti untuk kampanye.
"Karena kalau tidak cuti, maka ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan," kata Indra.
Bagi Indra, jika Jokowi cuti dari kursi presiden, pemerintahan akan tetap berjalan stabil sebab Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai mampu mengendalikan pemerintahan. "Saya rasa pak JK sanggup jadi presiden sementara kok," katanya.