Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Kasus Suap 3 Petinggi Sinarmas Tak Termasuk Pemerasan

Kompas.com - 27/02/2019, 16:41 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tiga petinggi Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy terbukti menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Jaksa tidak sependapat dengan bantahan para terdakwa yang mengatakan bahwa mereka merupakan korban pemerasan anggota Dewan. Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap tiga pejabat Sinarmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

"Kami memohon supaya majelis hakim mengesampingkan keterangan para terdakwa yang merasa ditekan atau diancam," ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Baca juga: Pegawai Sinarmas Mengaku Salah Dengar soal Penyebutan Al Quran dan Pencairan Uang

Menurut jaksa, pemberian uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara terdakwa dan Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Menurut jaksa, sebelum ada pemberian uang, terjadi kesepakatan agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Kemudian, ada permintaan dari pejabat Sinarmas agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, dalam pembicaraan, pejabat Sinarmas meminta agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Adapun, Edy Saputra Suradja merupakan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana merupakan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Pendiri Sinarmas Grup, Eka Tjipta Wijaya, meninggal dunia di usia 98 tahun, Sabtu (26/1). Jenazah Eka Tjipta disemayamkan di Rumah Duka Sentosa di lingkungan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gatot Subroto, Jakarta Pusat.<br /> <br /> Kondisi kesehatan Eka Tjipta sempat menurun, satu hari sebelum mengembuskan nafas terakhir pada Sabtu malam sekitar pukul 19:43 menit WIB.<br /> <br /> Menurut rencana jenazah Eka Tjipta akan dimakamkan di makam keluarga di daerah Karawang, Jawa Barat. Soal waktu pemakamannya, pihak keluarga hingga kini masih belum memberikan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com