Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tiga pejabat Sinarmas, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adhipradana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+