www.kompas.com
Tiga pejabat Sinarmas, Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adhipradana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dituntut 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+