JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketegasan polisi dalam menindak para terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks. Apalagi, kata Mahfud, sebentar lagi Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
Hal itu menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga wanita terkait kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan". Tiga wanita yang menjadi tersangka yakni CW, ES, dan IP. Ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.
"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Hoaks Meningkat, Bawaslu Minta Seluruh Pihak Bijak Gunakan Medsos
Mahfud mengingatkan, masyarakat saat ini rawan terpengaruh terhadap hoaks yang tersebar di dunia maya. Ia mencontohkan beberapa hoaks yang tersebar di media sosial, seperti isu surat suara tercoblos.
"Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suaranya sudah dicoblos," katanya.
Ia juga menyinggung hoaks Ma'ruf Amin yang akan digantikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika Ma'ruf terpilih menjadi wakil presiden.
"Pemilu ini terkesan main-main, karena Ma'ruf Amin akan diganti Ahok (Basuki). Itu percayanya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin," ungkapnya.
Baca juga: KPU Laporkan Dugaan Hoaks E-KTP WNA China ke Polisi
Ia memandang, hal-hal seperti itu bisa mengacaukan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Nah, oleh sebab itu, yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan Pemilu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warganet sempat dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5.
Di video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan.
Baca juga: BPN Prabowo: Kalau Ada Klaim Dana Desa dari Pak Jokowi Itu Hoaks
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka.
Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.