JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan dugaan hoaks kepemilikan e-KTP warga negara China ke pihak kepolisian.
KPU sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan pada polisi. Sebab, mereka yang berwenang untuk membuktikan apakah isu kepemilikan e-KTP warga negara China berinisial GC itu kabar bohong atau bukan.
Baca juga: Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih
"Kita serahkan kepada yang lebih ahli. Kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam, apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Menurut Viryan, sejak awal proses pemilu pihaknya memang telah bekerja sama dengan tim cyber. Hal ini untuk menekan beredarnya kabar bohong atau hoaks.
Setiap kali ada dugaan hoaks terkait pemilu, tim cyber polri akan segera mengusut.
Baca juga: KPU Pastikan WNA Pemilik e-KTP Tak Masuk DPT
"Setiap hal terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang tidak benar yang kita ketahui baik media sosial maupun media lain, kami langsung laporkan," ujar Viryan.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.