JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai, substansi yang disampaikan capres dalam debat tak perlu dibawa hingga ranah pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika ada data salah yang disampaikan Jokowi dalam debat, seharusnya Prabowo mampu langsung membantah, bukan justru memperlebar persoalan bahkan menyebut kesalahan data sebagai kebohongan.
"Jangan melihat itu sebagai suatu kebohongan. Kalau ada salah data, ya didebat, ada salah data, ada salah ucap, ada salah hal yang menyangkut persoalan-persoalan di debat feeding aja ke Pak Prabowo di debat," kata Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Priyo: Yang Dilakukan Emak-emak Itu di Mana Sisi Salahnya? Saya Enggak Tahu
Menurut Aria, tak seharusnya substansi debat dipersoalkan hingga ke Bawaslu. Sebab, dalam debat, boleh saja ada pihak yang salah.
Konsekuensinya, yang salah akan mendapatkan imbas negatif. Sedangkan yang benar akan mendapat dampak positif.
Aria menganggap, Prabowo yang tak menyanggah pernyataan Jokowi dalam debat merupakan bentuk ketidakmampuan tim kampanye Prabowo dalam memberi 'umpan' ke capresnya.
"Menurut saya, Dahnil (Dahnil Anzar Simanjuntak) kek, Fahri (Fahri Hamzah), Fadli Zon, gagal memberikan feeding kepada Pak Prabowo sehingga pak Prabowo enggak bisa jawab di dalam persoalan-persoalan yang disampaikan pada saat debat. Kok kemudian yang disalahkan Pak Jokowi," ujar Aria.
"Kalau mau salah atau tidak kasih aja feeding Pak Prabowo untuk berdebat jawaban-jawaban di arena debat, bukan ke Bawaslu," sambungnya.
Baca juga: Mendagri Tak Lanjuti Putusan Bawaslu soal Ganjar dkk, Ini Respons Kubu Prabowo
Koalisi masyarakat anti hoaks sebelumnya melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas dugaan kebohongan publik yang disampaikan saat debat kedua pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Kuasa hukum koalisi, Eggi Sudjana, mengungkapkan, koalisi melaporkan Jokowi ke Bawaslu sebagai seorang yang berkedudukan sebagai calon presiden, bukan presiden yang telah memberikan keterangan palsu dan merugikan masyarakat.