Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Minta Jokowi Transparan soal Penggunaan Hak Cuti Kampanye

Kompas.com - 26/02/2019, 19:29 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mendesak calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang ia pakai untuk berkampanye.

Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono menyatakan, transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang sudah seharusnya tidak digunakan Jokowi berkampanye.

"Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu," kata Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah untuk Cuti Jika Ingin Kampanye

Ferry menegaskan, jika tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Jokowi melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya kemudian.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Ingatkan Menteri yang Kampanye Harus Cuti

Menurutnya, belakangan ini banyak masyarakat sulit membedakan peran Jokowi sebagai presiden atau calon presiden. Hal itu dikarenakan tidak ada publisitas resmi dari Jokowi yang menyebutkan tanggal berapa ia akan kampanye dengan menggunakan hak cutinya.

Hal senada disampaikan politisi PKS, Indra yang mendesak Jokowi menginformasikan masyarakat kapan ia cuti untuk kampanye.

"Karena kalau tidak cuti, maka ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan," kata Indra.

Bagi Indra, jika Jokowi cuti dari kursi presiden, pemerintahan akan tetap berjalan stabil sebab Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai mampu mengendalikan pemerintahan. "Saya rasa pak JK sanggup jadi presiden sementara kok," katanya.

Kompas TV TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan kasus dugaan informasi bohong atau hoaks oleh tiga perempuan dalam video yang viral di media sosial. Sementara itu BPN Prabowo-Sandi menyatakan tidak berada di balik video tiga perempuan yang menyebarkan hoaks itu. TKN Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh direktur hukum dan advokasi Ade Irfan pulungan melaporkan tiga perempuan yang diduga menyebar hoaks terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf ke Polda Jawa Barat. TKN Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi tindakan polisi yang telah menangkap tiga perempuan yang video dugaan hoaksnya viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com