Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Lanjuti Putusan Bawaslu soal Ganjar dkk, Ini Respons Kubu Prabowo

Kompas.com - 26/02/2019, 18:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk tidak menindak lanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain.

Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono mengungkapkan, Mendagri seharusnya menindak lanjuti kasus tersebut karena Bawaslu Jateng sudah menegaskan ada pelanggaran dalam netralitas sebagai kepala daerah.

"Setelah diusut oleh Bawaslu Jateng ternyata sebagian besar kepala daerah yang hadir pada pertemuan tersebut melanggar netralitas ASN, jadi kan salah itu," ujar Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu atas Ganjar dkk

Menurut Ferry, langkah Kemendagri tersebut disayangkan karena potensi dugaan kecurangan oleh ASN menjadi terabaikan.

"Saya mau ingatkan, di negara lain itu kecurangan didiamkan karena adanya people power oleh penguasa. Kita enggak mau negara kita seperti itu," ungkapnya kemudian.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).Reza Jurnaliston Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

 

Dia juga menegaskan bahwa ASN sejatinya disiplin untuk mentaati aturan perundang-undangan, khususnya mengenai cuti untuk kampanye.

Baca juga: Kemendagri Merasa Tak Perlu Panggil Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Sebelumnya, Tjahjo memastikan kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah yang memutuskan Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya bersalah karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Tjahjo pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait keputusan Ganjar dkk sudah diterima. Sebab, ia menyebut bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apa pun.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," lanjut Tjahjo.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran UU Pemda yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.<br /> <br /> Menurut Tjahjo,seorang kepala daerah bolehberkampanye danmenyebutkan jabatannya, tetapi tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com