JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan melalukan pendataan pemilih di lapas dan rutan.
Sebab, tidak semua penghuni lapas dan rutan memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara, syarat didata sebagai pemilih, selain minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, adalah memiliki e-KTP.
"KPU kesulitan untuk melakukan pendataan, karena KPU mendata pemilih harus dengan dasar dokumen kependudukan," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menurut Viryan, minimnya penghuni lapas dan rutan akan e-KTP disebabkan karena proses perekaman e-KTP yang tidak merata.
Baca juga: KPU Minta KPU Banten dan Lampung Data Pemilih yang Meninggal Pasca-tsunami
Dari 510 lapas dan rutan yang ada, mayoritas perekaman hanya dilakukan terhadap napi lokal atau napi yang berdomisili di wilayah lapas dan rutan tersebut.
Padahal, dalam sebuah lapas ataupun rutan, tidak semua napi bertempat tinggal di kawasan setempat.
"Dari 510 lapas dan rutan, yang merekam seluruh napinya 93 lapas rutan. Maka, dengan data ini, sebagian besar napi yang berada di lapas dan rutan bukan dari daerah setempat belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali," ujar Viryan.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: ELSAM Ingatkan Kerentanan Eksploitasi Data Pemilih
KPU berharap, seluruh warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dapat memberikan suaranya di pemilu 2019.
"Kami berharap hal-hal demikian bisa dicarikan jalan keluarnya," kata Viryan.
Merujuk pada Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus memiliki e-KTP sebagai syarat wajib didata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.
Jika seseorang tak punya e-KTP, maka tertutup kemungkinan bagi dia didata sebagai pemilih dalam pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.