Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Eddy Sindoro Bisa Tergolong Beneficial Owner

Kompas.com - 08/02/2019, 18:16 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana korporasi Yunus Husein mengatakan, seseorang bisa saja dikategorikan sebagai beneficial owner, sekalipun tidak memiliki jabatan atau saham di suatu perusahaan.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengatakan, seseorang yang pernah menjabat di suatu perusahaan bisa saja kembali mengendalikan perusahaan itu sekalipun sudah tidak lagi menjabat. Apalagi, jika sebelumnya orang tersebut memiliki kedudukan tinggi.

Hal itu dikatakan Yunus saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/2/2019). Yunus bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Sadapan KPK Identik dengan Suara Lucas dan Eddy Sindoro

"Walaupun orang sudah berhenti, dia masih punya pengaruh. Kalau dia pejabat tinggi, pengaruhnya tidak hilang. Apalagi di Indonedia sangat kuat budayanya," ujar Yunus kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Yunus diminta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan afiliasi Eddy Sindoro dengan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait perkara hukum sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group. Pertama, agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Baca juga: Helipad RS Siloam dan Pembuktian Peran Eddy Sindoro di Kasus Suap

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Saat diduga melakukan tindak pidana tersebut, Eddy bukanlah pengurus atau komisaris di setiap perusahaan itu. Namun, menurut Yunus, bisa saja Eddy masih memiliki pengaruh dan mengendalikan transaksi perusahaan untuk mengurus perkara hukum.

Dengan kata lain, Eddy dapat dikategorikan sebagai beneficial owner.

"Biasanya hal itu terjadi karena orang itu ada hubungan khusus dengan perusahaan. Kalau tidak, pengaruhnya tidak akan berjalan," kata Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com