JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meragukan integritas sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang memilih data pribadinya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik pada situs infopemilu.kpu.go.id.
Menurut dia, seseorang yang berintegritas dan bersih tak akan ragu untuk tampil dan bahkan, "sesumbar" dengan integritas tersebut.
"Mereka juga diragukan berintegritas memadai karena mestinya mereka yang berintegritas akan cukup leluasa menyodorkan dirinya ke publik atau pemilih, sekaligus menjadikan integritas diri itu sebagai bahan kampanye saat ini," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019) malam.
Baca juga: 2.049 Caleg Enggan Buka Data Pribadinya ke Publik
Lucius khawatir keengganan para caleg tersebut menjadi benih-benih korupsi.
"Kecenderungan tertutup itu jika sudah menjadi karakter, menjadi modal utama benih korupsi, sesuatu yang menjadi musuh utama negara kita saat ini dan ke depannya," terangnya.
Dalam pandangannya, sikap tertutup tersebut mencerminkan kinerja jika caleg itu terpilih nantinya.
Tak menutup kemungkinan, kata Lucius, jika para caleg tersebut terpilih, mereka akan menggunakan jabatannya sebagai "ladang" korupsi.
"Jika mereka-mereka yang tertutup ini terpilih, maka sangat mungkin mereka akan menjadikan kursi wakil rakyat bukan sebagai ladang pengabdian kepada rakyat tetapi menjadi instrumen pemuas syahwat kekuasaan sekaligus ketamakan," tutur dia.
Baca juga: Rahasiakan Data Pribadi, Mengapa Caleg Tak Mau Terbuka Pada Konstituennya?
Oleh karena itu, Lucius mendukung langkah KPU untuk mengumumkan daftar caleg yang enggan mempublikasikan datanya.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.
Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).
"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Kritik untuk Para Caleg yang Enggan Membuka Diri...
Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.
Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.