Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Siswa SMK Jadi Rujukan, Naskah Akademis RUU Permusikan Dipertanyakan

Kompas.com - 06/02/2019, 13:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik di kalangan masyarakat luas, khususnya kalangan musisi dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa bagian dalam RUU tersebut yang dinilai sebagai pasal karet. Salah satunya pada Pasal 5 yang disinyalir dapat menyasar musisi dan membatasi kebebasan berkreasi.

Belum selesai perkara pasal karet itu, muncul polemik baru. Polemik itu adalah ditemukannya penggunaan artikel tugas seni musik seorang siswa SMK yang diunggah di laman blog sebagai sumber Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (NA RUU) Permusikan tersebut.

Sontak, para musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Nasional mempertanyakan naskah akademis itu.

Dalam diskusi antara para musisi dan anggota Komisi X DPR RI selaku pengusul RUU ini, Anang Hermansyah, di Jakarta, Senin (4/2/2019), musisi Rara Sekar mengajukan pertanyaan terkait hal itu.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Rara mempertanyakan apakah Anang sudah benar-benar membaca naskah akademis RUU Permusikan itu, mengingat masih ditemukannya sumber berbasis blogspot dalam bagian daftar pustaka internetnya.

Baca juga: Ketua DPR: Tidak Perlu Khawatirkan RUU Permusikan, Perjalanannya Masih Jauh

Anang Hermansyah Saat ditemui usai pertemuan dengan pegiat musik untuk membahas Draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Anang Hermansyah Saat ditemui usai pertemuan dengan pegiat musik untuk membahas Draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Namun, bukan jawaban lugas yang disampaikan Anang sebagai respon atas mantan personel Banda Neira yang kini berprofesi sebagai peneliti itu.

"Tadi jelas disampaikan badan ahli, beliau merumuskan juga masalah akademik itu dari data yang kami masukkan," ucap Anang.

"Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin, itu bagian yang masuk sebagai sumber. Makanya teman-teman di sana merumuskan dari masukan itu," kata dia.

Sorakan pun diberikan oleh para peserta diskusi mendapati jawaban Anang yang tidak menyelesaikan masalah.

Dalam kesempatan itu, Anang menjelaskan naskah akademis tersebut belum bersifat final dan masih sangat mungkin untuk direvisi.

Masukan dari berbagai pihak pun sangat dibutuhkan untuk perwujudan calon undang-undang.

“Kalau kalian mau lihat silakan baca naskah akademis yang sudah tersebar. Kelihatan sekali di situ siapa saja yang dimintai pendapat untuk dijadikan masukan. Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademis itu butuh masukan, karena ini draft sementara," ucap Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com