Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi VIII Bantah Anggapan RUU PKS Berpotensi Timbulkan Zina

Kompas.com - 06/02/2019, 09:53 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily membantah anggapan bahwa substansi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berpotensi menimbulkan sikap permisif atas perilaku seks bebas atau zina dan menyimpang.

Ace mengatakan, saat ini RUU PKS masih dibahas bersama pemerintah dan ia memastikan akan menghapus jika ada pasal-pasal yang berpotensi melanggar norma agama.

"Tidak benar jika ada pandangan yang berkembang selama ini bahwa RUU PKS akan diarahkan pada upaya memperbolehkan hubungan seksual suka sama suka (free sex) atau zina dan memperbolehkan hubungan sex sesama jenis," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

"Hal itu tidak akan pernah ada dan kami pasti akan menghapusnya, baik secara eksplisit maupun implisit," kata dia.

Menurut Ace, Komisi VIII akan terus menerima masukan dari masyarakat dalam membahas RUU PKS.

Selain itu pihaknya akan menyinkronkan dengan undang-undang terkait, seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, KUHP dan lain sebagainya.

Ia menegaskan bahwa RUU PKS bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada siapapun agar tidak mengalami kekerasan seksual, terutama pada perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Baca juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal

"Oleh karena itu, kami akan fokus membahasnya pada aspek perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi korban," tutur Ace.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.

"Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," kata Jazuli saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Sikap Fraksi PKS ini, lanjut Jazuli, diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Mereka menilai RUU tersebut berpotensi memberikan ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," kata Jazuli.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com