JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo sudah mengetahui adanya petisi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Padahal, beberapa waktu lalu DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Bambang mengatakan, DPR akan mendengarkan alasan kedua belah pihak.
"Saya sedang mempelajari karena beberapa waktu lalu kami didesak-desak untuk segera menyelesaikan RUU PKS. Tetapi belakangan ditolak. Nah, sekarang kami melihat mendukung di sisi apa dan menolaknya di sisi apa," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Kami Ingin RUU PKS Segera Dibahas, Jangan Tunggu Setelah Pemilu
Petisi yang dimaksud Bambang adalah petisi yang dibuat Maimon Herawati lewat situs change.org. Pembuat petisi tersebut menilai RUU ini pro perbuatan zina.
Bambang mengatakan, pada dasarnya DPR tidak akan membuat aturan yang bertentangan dengan norma.
"Saya pastikan bahwa kami akan menjaga dengan ketat, karena dasar kita dasar agama, mayoritas adalah muslim. Masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kami adang," kata Bambang.
Baca juga: Aktivis: RUU PKS Mendesak Disahkan agar Kekerasan Seksual Berkurang
Bambang mengatakan, semua pertimbangan mengenai RUU PKS ini akan ditampung. Dia juga memastikan bahwa RUU ini akan disahkan sebelum keanggotaan DPR periode ini berakhir.
"Kita menargetkan sebelum masa periode kita ini berakhir RUU PKS itu akan kita selesaikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.